Jelaskan Dasar hukum presiden adalah
Berikut ini dasar hukum tugas dan wewenang dari Presiden, yang dijelaskan secara rinci di UUD 1945 :
Pasal 4 ayat 1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
Pasal 5 ayat 1, Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 10, Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11 ayat 1, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12, Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13, Presiden mengangkat duta dan konsul.
Pasal 14 ayat 1 dan 2, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 17 ayat 2, Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.
Pasal 20 ayat 4, Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
Pasal 23 ayat 2, Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 23F ayat 1, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden
24A ayat 3, Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*
Pasal 24B ayat 3, Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Pembahasan
Tugas dan wewenang Presiden sudah sangat jelas dijabarkan dalam UUD 1945 NRI. Presiden adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai lembaga eksekutif yaitu menjalankan atau melaksanakan undang-undang, dimana dalam bertugas ia dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menterinya.
Presiden sebagai eksekutif dapat bekerja sama dengan lembaga legislatif seperti DPR dalam rangka membuat Undang-Undang, bisa juga bekerja sama dengan lembaga yudikatif untuk memberikan grasi dan rehabilitasi yang dilaksanakan pada waktu dan dengan ketentuan tertentu.