Samakah cara kalian menyampaikan pendapat?

Samakah cara kalian menyampaikan pendapat?

Tidak, karena setiap orang memliki pendapat yang berbeda-beda. Pada dasarnya setiap individu mempunyai hak mengutarakan pendapat yang merupakan sebuah Hak Asasi Manusia, seperti yang terkandung dalam UUD pasal 19 dan 20

Dengan Jual Foto Online, Kamu Bisa Dapat Cuan. Ini Caranya!

Aplikasi Neo Plus Resmi OJK, Bisa Hasilkan Uang

Cara Menghasilkan Uang dengan Game Penghasil Uang

Pasal 19

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.

Pasal 20

Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”

Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

sikap kita terhadap perbedaan

sikap kita terhadap perbedaan pendapat tersebut harus di sikapi dengan sikap menghargai dan toleransi antar sesama umat manusia agar terciptanya kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup.