Hak milik secara komunal diakui di Indonesia seperti tersirat dalam pasal

Hak milik secara komunal diakui di Indonesia seperti tersirat dalam pasal …….. UUD 1945

Dengan Jual Foto Online, Kamu Bisa Dapat Cuan. Ini Caranya!

Aplikasi Neo Plus Resmi OJK, Bisa Hasilkan Uang

Cara Menghasilkan Uang dengan Game Penghasil Uang

Jawaban

Hak milik secara komunal diakui di Indonesia seperti tersirat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi:

“Tanah dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Pasal 33 ayat (3) ini menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk tanah dan air, dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk digunakan demi kemakmuran rakyat. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap hak milik secara komunal, di mana sumber daya alam dianggap sebagai milik bersama yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Meskipun demikian, di samping hak milik secara komunal, Indonesia juga mengakui hak milik pribadi dan hak milik negara. Pengakuan hak milik secara komunal ini sejalan dengan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.