1)ukuran lebar untuk jalan lokal adalah…
a. 6,0 m
b. 7,0m
c. 8,0m
d. 9,0m
2)kecepatan berkendara di jalan lokal adalah….
a. >10 km/jam
b. >20km/jam
c. >40 km/jam
d. >30km/jam
1) Yang menjadi ukuran standar lebar untuk di jalan lokal adalah b. 7,0 m.
2) Saat berkendara di jalan lokal, dianjurkan kecepatan yang ditempuh adalah b. > 20km/jam
Pembahasan
Berikut di bawah ini adalah penjelasan jawaban dari soal tentang jalan lokal:
Pada soal nomor 1 opsi jawaban B yaitu 7,0 m adalah benar karena sesuai dengan aturan kecepatan kendaraan ini yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan bahwa lebar jalan adalah sepanjang 7,5 meter.
Pada soal nomor 2 opsi jawaban B yaitu > 20 km/jam adalah benar karena sesuai dengan aturan kecepatan kendaraan ini yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan bahwa jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah ditempuh dengan kecepatan 20 (dua puluh) kilometer per jam.
Kecepatan atau laju dari sebuah kendaraan tergantung dari dimana posisi dan tempat kendaraan tersebut melaju. Tentunya kecepatan kendaraan di jalan tol akan sangat berbeda dengan kecepatan apabila melaju di jalan biasa. Oleh karena itu sangat diperlukan penentuan batasan dalam berkendara dengan tujuan untuk mendapatkan kepatuhan akan aturan dan juga keselamatan.