Jelaskan tata cara penyembelihan secara mekanik?
Tata cara yang dapat dilakukan pada saat penyembelihan hewan yang dilakukan secara mekanik adalah:
Mempersiapakan mesin pemotong untuk menyembelih yang tajam dan tidak bergigi agar tidak menyiksa hewan yang akan disembelih.
Mempersiapakan tempat yang nanti dialirkan darah hewan yang disembelih agar darah hewan tersebut tidak melebar kemana-mana.
Binatang yang hendak disembelih dibaringkan dan dihadapkan di arah kiblat.
Hewan disembelih dengan dengan mesin pemotong disertai dengan menggucapkan basmallah.
Pembahasan
Menyembelih hewan merupakan salah satu cara yang harus dilakukan agar hewan yang dikonsumsi hukumnya menjadi halal. Pada saat menyembelih hewan juga diwajibkan untuk membaca basmallah atau menyebut nama Allah. Tidak sah sembelih hewan jika pada saat menyembelih hewan tidak membaca basmallah atau menyebut nama Allah. Di mana hukum mengkonsumsi hewan yang tidak disembelih dengan membaca basmallah atau menyebut nama Allah adalah haram sebagaimana firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Maidah ayat yang ke 3.
Lafadz potongan ayat yang terdapat di dalam Surah Al Maidah ayat yang ke 3 yang menjelaskan tentang haram mengkonsumsi hewan yang tidak disembelih dengan membaca basmallah atau menyebut nama Allah adalah
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ
Terjemahan dari lafadz potongan ayat tersebut adalah Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Selain diharamkan untuk mengkonsumsi hewan yang tidak disembelih dengan membaca basmallah atau menyebut nama Allah, dalam ayat tersebut juga menjelaskan bahwa umat islam haram mengkonsumsi bangkai, darah dan daging babi.