Pencatuman sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, terdapat dalam
Jawaban pendek:
Pencatuman sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945.
Jawaban panjang:
Sistem pemerintahan yang digunakan oleh Indonesia dicantumkan dalam Bab I Undang-Undang Dasar 1945, tentang “Bentuk dan Kedaulatan”. Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, bunyi asal dari bab ini adalah:
BAB I – Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setelah amandemen bunyi Pasal 1 di Bab I tersebut mengalami perubahan, menjadi:
BAB I – Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
Perubahan ini tepatnya terjadi pada Perubahan III. Perubahan III ini ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, sesuai dengan Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 pada Sidang Tahunan MPR RI.
Bentuk negara tetap berbentuk negara kesatuan dan republik, tidak ada perubahan meski dilakukan amandemen.
Perbedaan yang terjadi antara sebelum dan sesudah amandemen adalah pada ayat perubahan 2 dan penambahan ayat 3. Sebelum amandemen, kedaulatan negara di tangan rakyat dilakukan oleh MPR. Sehingga presiden dipilih oleh MPR dan disebut sebagai Mandataris MPR. Setelah amandemen, kedaulatan ini dilaksanakan langsung oleh rakyat dan presiden sekarang di pilih langsung oleh rakyat.