Jelaskan arti dari otonomi daerah

1. Arti otonomi daerah
2.arti daerah otonom
3.arti desentralisasi
4.arti dekonsentrasi
5.arti tugas pembantuan
6.urusan pemerintahan pusat
7.urusan pemerintahan daerah
8.uraian pemerintahan daerah
9.uraian pemilihan kepala daerah
10.uraian keuangan daerah
11.uraian peraturan daerah
12.uraian wewenang DPRD

Otonomi daerah merupakan suatu kewajiban yang dimiliki daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan Jual Foto Online, Kamu Bisa Dapat Cuan. Ini Caranya!

Aplikasi Neo Plus Resmi OJK, Bisa Hasilkan Uang

Cara Menghasilkan Uang dengan Game Penghasil Uang

Pengertian daerah otonom menurut Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 ialah suatu kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI.
Desentralisasi ialah penyerahan kekuasaan atau urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atas kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur kepada Instansi vertikal di suatu wilayah.
Tugas pembantuan ialah suatu penugasan yang diberikan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, untuk melaksanakan tugas dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada pemerintah yang menugaskan.
Urusan Pemerintah Pusat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan.
Urusan pemerintah daerah merupakan urusan pemerintah diserahkan kepada pemerintah daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dna prasarana, serta kepegawaian.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Pemilihan kepala daerah atau Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat sesuai undang-undang.
Keuangan daerah menjadi hak dan kewajiban daerah untuk menyelenggarakan pemerintah daerah yang di dalamnya termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama dengan Kepala Daerah.
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilki wewenang menyelenggarakan pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pembahasan
Peraturan daerah atau disingkat Perda merupakan peraturan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Pengertian Peraturan Daerah dan urainnya tercantum dalam Permendagri No. 1 Tahun 2014. Sedangkan uraian Pemerintahan Daerah dibahas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.