Pernyataan indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam uud

Pernyataan indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam uud 1945 bagian?

Pernyataan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam UUD 1945 bagian batang tubuh. Pada batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 Amandemen, tepatnya Bab I Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 Ayat 3, berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Pembahasan
Ini merupakan tipe soal pilihan ganda dengan opsi sebagai berikut:

A. pembukaan

B. batang tubuh

C. aturan tambahan

D. aturan peralihan

E. alinea 4 pembukaan

Pernyataan Indonesia sebagai negara hukum terdapat pada pasal 1 ayat 3 yang merupakan bagian dari batang tubuh.

Dari opsi di atas kita mengingat kembali sistimatika UUD Negara Indonesia Tahun 1945 Amandemen sebagai berikut:

Pembukaan
Batang Tubuh
Aturan Peralihan
Aturan Tambahan
UUD Negara RI Tahun 1945 Amandemen disahkan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 10 November 2001, dan 10 Agustus 2002.

Pembukaan

Alinea 1: kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Alinea 2: perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
Alinea 3: atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea 4: misi dan tujuan membentuk Pemerintahan Negara Indonesia serta lima dasar perikehidupan seperti bunyi Pancasila.
Batang Tubuh

1. Bab I Bentuk dan Kedaulatan terdiri dari Pasal 1 dengan 3 ayat

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik;
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar;
Negara Indonesia adalah negara hukum.
2. Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2 (3 ayat): pemilihan umum untuk memilih anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD, sidang MPR, dan keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3 (3 ayat): MPR mengubah dan menetapkan UUD, MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden serta hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD.
3. Bab III Kekuasan Pemerintahan Negara

Pasal 4 (2 ayat): Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dibantu oleh Wakil Presiden.
Pasal 5 (2 ayat): Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR, dan menetapkan PP untuk menjalankan UU.
Pasal 6 (2 ayat): syarat-syarat utama calon Presiden dan Wapres.
Pasal 6A (5 ayat): tata cara utama pemilihan Presiden dan Wapres.
Pasal 7: masa jabatan Presiden dan Wapres.
Pasal 7A dan Pasal 7B (7 ayat): proses pemberhentian masa jabatan Presiden dan Wapres jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.
Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Pasal 8 (3 ayat): Pelaksana Tugas Kepresidenan jika Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya.
Pasal 9 (2 ayat): tata cara Sumpah dan Janji Presiden (Wapres).
Pasal 10: memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11 (3 ayat): dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian & perjanjian dengan negara lain, serta perjanjian internasional yang diatur dengan UU.
Pasal 12: menyatakan keadaan bahaya.
Pasal 13 (3 ayat): mengangkat duta & konsul.
Pasal 14 (2 ayat): pemberian grasi & rehabilitasi (pertimbangan MA) serta amnesti & abolisi (pertimbangan DPR).
Pasal 15: memberi gelar, tanda jasa & kehormatan.
Pasal 16: membetuk dewan pertimbangan.
4. Bab IV Dewan Pertimbangan Agung (dihapus)

5. Bab V Kementerian Negara

6. Bab VI Pemerintahan Daerah

7. Bab VII Dewan Perwakilan Rakyat

8. Bab VIIA Dewan Perwakilan Daerah

9. Bab VIIB Pemilihan Umum

10. Bab VIII Hal Keuangan

11. Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan

12. Bab IX Kekuasaan Kehakiman

13. Bab IXA Wilayah Negara

14. Bab X Warga Negara dan Penduduk

15. Bab X Hak Asasi Manusia

16. Bab XI Agama

17. Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara

18. Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan

19. Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

20. Bab XV Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Pasal 35: bendera negara
Pasal 36: bahasa negara
Pasal 36A: lambang negara
Pasal 36B: lagu kebangsaan
Pasal 36C: ketentuan diatur dengan UU
21. Bab XVI Perubahan Undang-Undang Dasar