Pada awal kemerdekaan RI dalam hal kewarganegaraan.Penduduk Indonesia keturunan Eropa diberlakukan
Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia dalam hal kewarganegaraan :
Penduduk Indonesia keturunan Eropa diberlakukan stelsel aktif.
Pembahasan
Stelsel Aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan” hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara indonesia.
Sedangkan pada keturunan Arab , Cina , Korea dan Jepang diberlakukan Stelsel Pasif.
Stelsel Pasif adalah seseorang dianggap dengan sendirinya sebagai warga negara indonesia tanpa harus melakukan tindakan” hukum dengan aktif.
Dalam stelsel aktif berlaku hak opsi , maksudnya kita dapat memilih mau punya kewarganegaraan mana.