HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT TARAWIH

HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT TARAWIH

Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah SUNNAH. Sunnah artinya adalah ibadah yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mengapa sebab tidak mendapat dosa. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Tarawih ini hukumnya bukan sunnah biasa melainkan SUNNAH MUAKAD, yakni sunnah yang sangat dianjurkan hingga mendekati wajib.

Dengan Jual Foto Online, Kamu Bisa Dapat Cuan. Ini Caranya!

Aplikasi Neo Plus Resmi OJK, Bisa Hasilkan Uang

Cara Menghasilkan Uang dengan Game Penghasil Uang

» Pembahasan
Shalat Tarawih adalah shalat sunnah yang secara khusus dikerjakan hanya pada bulan suci Ramadhan. Shalat ini dikerjakan selepas shalat isya dan batas terakhirnya sebelum fajar atau sebelum masuknya waktu subuh. Shalat Tarwih bisa dilaksanakan sendiri-sendiri atau munfarid dan bisa pula berjamaah.

Rakaat shalat tarawih ini bervariasi namun yang paling banyak dipegang umat adalah rakaat berdasarkan riwayat Aisyah RA yang menyebut shalat tarawih Nabi Muhammad tidak pernah lebih dari sebelas rakaat. Angka sebelas ini diterjemahkan sebagai 8 rakaat shalat tarawih dan 3 rakaat shalat witir.