Barang yang diwakafkan disebut
Sebutan barang yang diwakafkan adalah MAUQUF. Mauquf ini adalah salah satu rukun dari wakaf selain wakif (pewakaf), Mauquf ‘Alaih (lembaga/orang yang menerima mauquf) dan shigat.
Dengan Jual Foto Online, Kamu Bisa Dapat Cuan. Ini Caranya!
Aplikasi Neo Plus Resmi OJK, Bisa Hasilkan Uang
Cara Menghasilkan Uang dengan Game Penghasil Uang
» Pembahasan
Tidak semua barang atau benda memenuhi syarat untuk diwakafkan. Berikut ini adalah sejumlah syarat menurut syariat yang harus dipenuhi agar suatu benda atau barang bisa diwakafkan:
Benda yang hendak diwakafkan memiliki nilai
Benda tersebut adalah benda tetap/bergerak yang diperbolehkan untuk diwakafkan
Benda yang hendak diwakafkan tersebut harus diketahui saat wakaf terjadi
Benda yang hendak diwakafkan adalah sepenuhnya milik dari si wakif atau orang yang melakukan wakaf
Harta wakaf atau Mauquf ini menurut ulama tak boleh diperjual-belikan ataupun diganti terkecuali benda tersebut tak bisa dimanfaatkan secara utuh atau keseluruhan.