berikut ini merupakan dalam rukun pernikahan

Hal-hal berikut ini merupakan dalam rukun pernikahan, kecuali ….
a. ada wali calon istri
b. ada wali calon suami
c. ada saksi yang adil
d. ada ijab qabul
e. ada mempelai laki-laki dan wanita

Hal yang bukan termasuk dalam rukun pernikahan adalah adanya wali dari calon suami. Di mana wali dari calon suami tidak menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Wali yang menjadi rukun nikah adalah wali dari pihak calon istrri. Di mana wali dari pihak caalon istri memiliki tugas untuk melafadzkan atau mengucapkan ijab yang ada dalam ijab kabul pernikahan.

Dengan Jual Foto Online, Kamu Bisa Dapat Cuan. Ini Caranya!

Aplikasi Neo Plus Resmi OJK, Bisa Hasilkan Uang

Cara Menghasilkan Uang dengan Game Penghasil Uang

Pembahasan
Rukun nikah adalah semua hal yang harus dipenuhi agar nikah yang dilaksanakan menjadi sah menurut hukum agama islam. Hal-hal yang termasuk dalam rukun nikah antara lain:

Ada atau terdapatnya calon suami yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan sesuai dengan pedoman agama.
Ada atau terdapatnya calon istri yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan sesuai dengan pedoman agama.
Ada atau erdapat seorang yang berperan sebagai wali nikah ( laki-laki yang termasuk wali waris yang bisa jadi wali nikah dari pihak perempuan atau diwakilkan kepada seorang wakil yang ditetapkan oleh kementrian agama atau oleh hakim jika wali waris ddari pihak perempuan tidak ada yang memenuhi syarat).
Ada atau terdpaat erdapat dua orang saksi yang adil ( dua orang saksi harus laki-laki )
Terdapat proses ijab qabul nikah yang dibacakan oleh wali nikah dan calon suami, di mana lafadz ijab nikah dilafadzkan oleh wali nikah sedangkan lafadz qabul nikah dilafadzkan oleh calon suami.
Salah satu dalil naqli yang menjelaskan tentang pernikahan adalah firman Allah yang terdapat di dalam surah An Nisa ayat yang ke 3. Lafadz dari firman Allah yang terdapat di dalam surah An Nisa ayat yang ke 3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ.